Rabu, 19 Juni 2013 18:13 WIB Mengapa RUU Perubahan tentang Administrasi Kependudukan Pe Kathleen Angelia (21) warga Tanah Kusir, Jakarta Selatan, memegang e-KTP milik rekannya, Jumat (10/5/2013). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy karena akan menyebabkan kerusakan permanen. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR, Chairun Nisa mendukung pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini dikemukakan Chairun Nisa saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (19/6/2013). Menurutnya, RUU Perubahan tentang Administrasi Kependudukan adalah bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami Penduduk. “RUU ini adalah upaya memberi makna sekaligus penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara rasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” katanya, seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com. Lebih lanjut dikatakan Chairun Nisa, berkaitan dengan penerapan KTP elektronik, maka ketentuan dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk. “Hal itu perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor baik oleh pemerintah maupun swasta serta diperolehnya penghematan keuangan Negara setiap 5 (lima) tahun,” ujarnya. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tertanggal 30 April 2013, yang intinya adalah bahwa pencatatan kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 1 (satu) tahun, pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahirannya tidak perlu melalui penetapan Pengadilan Negeri, tetapi cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Menanggapi putusan MK tersebut, Chairun Nisa menilai perlu dilakukan penyesuaian terkait norma tersebut dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Perlu penyesuaian terkait norma tersebut dalam UU 23/2006 agar sejalan dengan putusan MK tersebut,” tukasnya.Mendagri Tak Khawatir Data E-KTP Disadap Singapura
JAKARTA - Saat ini data base kependudukan hasil perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tersimpan di gedung Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Kalibata, Jakarta. Mendagri Gamawan Fauzi khawatir, jika suatu waktu ada bencana, misal gempa atau kebakaran, data base penting itu bisa hancur semua. Padahal, biaya untuk akurasi data penduduk lewat proyek e-KTP, sangat besar. Nah, untuk mengantisipasinya, maka dibuat data base cadangan, yang disimpan di lokasi yang dianggap aman. Gamawan ngotot, Batam adalah lokasi yang dianggap aman. "Apalagi di Batam sudah ada tempatnya untuk menyimpan data itu, tinggal menyewa saja. Batam kan relatif jauh dari bencana. Kalau misalnya di Sumbar, bisa kena gempa," ujar Gamawan. Sebelumnya, rencana Gamawan ini ditentang sejumlah anggota Komisi II DPR. Achmad Muqowam misalnya, dia khawatir jika data base kependudukan di simpan di Batam, maka bisa disadap Singapura. "Harus diperjelas dulu, kenapa pemerintah memilih Batam sebagai lokasi penempatan data center e-KTP. Apa ada jaminan, data-data penting tersebut terjaga kerahasiannya dan tidak akan terbaca oleh Singapura," kata Achmad Muqoam, beberapa hari lalu. Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja juga berpendapat sama. Politisi PAN ini menilai, sangat berbahaya menempatkan data center e-KTP di Batam. Gamawan tetap yakin bahwa Batam aman dan tak bakal disadap Singapura. Dikatakan mantan gubernur Sumbar itu, berdasarkan masukan Lembaga Sandi Negara, jaraknya dekat bukan berarti mudah disadap. "Kalau Lembaga Sandi Negara sudah mengatakan begitu, ya saya berani jamin tak ada masalah," cetus Gamawan. Dikatakan, Lembaga Sandi Negara juga akan dilibatkan dalam penempatan data penting ini. Idealnya, katanya, data cadangan bukan hanya satu saja, melainkan dua atau bahkan tiga. Untuk sementara, di Batam saja dulu. Sebelumnya, Kalimantan juga menjadi alternatif. "Tapi yang di Batam sudah ada lokasinya," imbuhnya. Rencananya, penempatan data di Batam ini akan dilakukan awal 2013, tatkala perekaman e-KTP sudah kelar. Berapa anggarannya? "Saya nggak tahu. Saya hanya kebijakannya saja," pungkasnya. Dikutip/diedit dari jpnn.com
Pemerintah-KPU Sepakati Jadwal Penyerahan Data Penduduk
Pemerintah-KPU Sepakati Jadwal Penyerahan Data Penduduk
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal penyerahan data kependudukan yang akan digunakan untuk daftar pemilih Pemilu 2014.
Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) akan diserahkan secara serempak oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota pada 6 Desember tahun ini.
Kesepakatan itu diambil setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Kemendagri, Selasa (28/8).
Dari kesepakatan rapat itu diketahui bahwa selain penyerahan DAK2 pada 6 Desember 2012, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) akan diserahkan pada Kamis, 7 Februari 2013.
Mendagri menguatakan, KPU telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, maka penyerahan DAK2 harusnya pada 9 Desember 2012.
"Tanggal yang kita sepakati (6 Desember 2012) justru lebih cepat dari jadwal," ucap Gamawan usai rapat dengan KPU dan Bawaslu.
Kesepakatan lainnya, setelah nantinya DAK dan DP4 diserahkan maka KPU tetap bisa meminta bantuan pemerintah pusat maupun pemda. Syaratnya, KPU mengajukan permintaan tertulis yang merinci waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan.
"Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan MoU (nota kesepahaman)," sambung Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, sampai saat ini sudah 133 juta penduduk yang terekam dalam e-KTP. Targetnya hingga Oktober mendatang perekaman e-KTP sudah menjangkau 172 juta penduduk.
"Amanat Perpres (Perpres 67 Tahun 2011 tentang e-KTP) itu 31 Desember. Tapi kita upayakan agar lebih cepat," ucapnya.
Gamawan menjamin DAK2 dan DP4 yang akan diserahkan pemerintah ke KPU tidak akan memuat penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
"Sudah kita bersihkan," pungkasnya.
Dikutip/diedit dari jpnn.com
Surat Edaran MA Tentang Pendaftaran Akta Kelahiran
Rabu, 12 September 2012 Surat Edaran MA Tentang Pendaftaran Akta Kelahiran Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuat Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan pendaftaran akta kelahiran lebih dari 1 bulan pasca kelahiran bisa didaftarkan secara kolektif ke pengadilan. Hal ini disambut baik oleh Kementerian Dalam Negeri dan menyatakan SEMA tersebut sesuai usulan kementerian. "SEMA ini memudahkan pencatatan sipil, menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, akarta Pusat, Senin (10/9). SEMA ini sudah ditunggu sekian lama oleh Kemendagri guna memudahkan pencatatan sipil. Pihak Kemendagri juga sudah berulang kali berkoordinasi dengan MA untuk mencari solusi pasal 32 ayat 2 UU No 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut dikatakan pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. "Saya berani yakin, SEMA itu bagian tak terpisahkan dari koordinasi kami dengan MA untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi terhadap masyarakat yang memiliki keterlambatan melakukan pencatatan akte kelahiran kepada catatan sipil," papar pria yang biasa dipanggil Donny. Nah, salah satu contoh pihak yang mendapat dampak positif dengan keluarnya SEMA ini yaitu para anak jalanan. Selama ini mereka tidak memupunyai akta kelahiran sehingga tidak mendapat jaminan sebagai warga negara. Dengan pencatatan kolektif ini maka anak jalanan dan masyarakat marginal dapat mengakses hak-haknya. "Kami menyambut baik dan siap berkoordinasi untuk memberikan kemudahan misalnya seperti untuk anak jalanan, yang penting mereka bisa menyebutkan nama ibunya saja, cukup untuk memiliki akta kelahiran," ucap Donny. Seperti diketahui SEMA No 6 Tahun 2012 ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 6 September 2012 lalu. SEMA ini menjadi solusi fakta di lapangan banyak pencatatan kelahiran yang terlambat, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan marginal. Padahal mereka membutuhkan penetapan pengadilan untuk pencatatan akta kelahirannya. Dikutip/diedit dari detiknews.com
Pemerintah Klaim Data Kependudukan Akurat
Kamis, 11 Oktober 2012 Pemerintah Klaim Data Kependudukan Akurat JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) yang akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan acuan daftar pemilih Pemilu 2014 sangat akurat sehingga tak perlu diragukan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman ?mengatakan, ?pemerintah dalam tiga tahun terakhir fokus membenahi DAK2 dan DP4.? Pembenahan tersebut dimulai dari sistem verifikasi data secara online yang sudah tersambung dari pusat hingga kecamatan yang sebelumnya dilakukan secara manual.? Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses audit data pemilu apabila terjadi penggelembungan data. Pemerintah juga sudah melakukan perekaman e-KTP yang menjamin dapat mengatasi daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang selama ini menjadi kendala data pemilu. “Oleh karena itu kami yakin akurasi DAK2 dan DP4 yang diserahkan ke KPU sangat terjamin. Apalagi kami sudah melakukan perekaman e-KTP. Jadi tidak mungkin lagi ada yang ganda,” katanya kepada SINDOdi Jakarta kemarin. ? Menurut Irman, akurasinya data yang diserahkan pemerintah ke KPU untuk DPT 2014 lebih tinggi dibandingkan dengan DPT 2009 yang total pemilihnya berjumlah 171 juta. Hal ini juga akan memudahkan kerja KPU. Dia mengatakan, KPU nantinya dapat menyandingkan data dari pemerintah dengan data yang dimiliki KPU hasil dari pemilu sebelumnya dan pilkada terakhir. Irman menambahkan, UU No 8 Tahun 2012 tentang? Pemilu mengamanatkan penyerahan data? tersebut dilakukan 16 bulan sebelum pemilu legislatif yang jatuh pada 9 April 2014.? “Tapi? pemerintah?? akan? mempercepat ? penyerahan? data ?DAK2 ?ke ?KPU? pada? 6 Desember 2012 dan DP4 pada 7 Februari 2013,” imbuhnya. Irman juga sempat menyinggung perkembangan perekaman e-KTP serta berbagai tudingan banyaknya perekaman e-KTP yang bermasalah di beberapa daerah. Irman mengatakan, perekaman data e- KTP hingga saat ini sudah mencapai 156 juta dari 172 juta penduduk wajib e-KTP yang ditargetkan hingga akhir 2012.? Pemerintah? optimistis target 172 juta penduduk dapat tercapai pada Oktober 2012 ini. Anggota KPU Juri Ardiantoro mengatakan, data pemerintah akan disinkronisasi dengan data KPU agar lebih akurat.? “Bukan verifikasi ulang. KPU akan memutakhirkan atau updating data yang dari pemerintah di lapangan. Pemutakhiran juga dengan memperhatikan DPT pilkada terakhir,” jelas Juri. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain memandang,data yang diserahkan pemerintah kepada KPU memang meringankan tugas KPU. Namun, KPU tidak bisa menerima begitu saja data tersebut tanpa melakukan verifikasi ulang.
“Bisa saja ada penduduk yang meninggal dunia sehingga datanya tidak perlu dimasukkan lagi sebagai pemilih. Pemutakhiran data pemilu sangat penting,”tegasnya. robbi khadafi
